TUBAN - Kepolisian Resor Tuban kembali menangkap Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan panyuran kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23) warga Kelurahan Dupak kecamatan Krembangan Surabaya yang merupakan Residivis Kasus Narkoba.
Kali ini keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian pada rabu (06/07) sekira pukul 00.30 Wib bermula saat korban melintas di jalan raya pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (02/08/2022), Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.
"Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir" Ucap AKBP Rahman kepada media.
Lebih lanjut Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban "Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban" tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (Dua belas) tahun penjara. (Hms/Jon)